Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator.
(2) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
