Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Media Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
