Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik Layanan Uji Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan layanan uji kompetensi.
Koreksi Anda
