Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan Polsri.
Koreksi Anda
