Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
Pusat merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
