Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
