Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Polsri. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Keuangan dan Umum. (3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Koreksi Anda