Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf d dan Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan jurusan.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf d dan Laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d dipimpin oleh seorang pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada ketua jurusan.
Koreksi Anda
