Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Sipil;
b. Jurusan Teknik Mesin;
c. Jurusan Teknik Elektro;
d. Jurusan Teknik Kimia;
e. Jurusan Akuntansi;
f. Jurusan Administrasi Bisnis;
g. Jurusan Teknik Komputer;
h. Jurusan Manajemen Informatika;
i. Jurusan Bahasa dan Pariwisata; dan
j. Jurusan Rekayasa Teknologi dan Bisnis Pertanian.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
