Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas: a. Jurusan Teknik Sipil; b. Jurusan Teknik Mesin; c. Jurusan Teknik Elektro; d. Jurusan Teknik Kimia; e. Jurusan Akuntansi; f. Jurusan Administrasi Bisnis; g. Jurusan Teknik Komputer; h. Jurusan Manajemen Informatika; i. Jurusan Bahasa dan Pariwisata; dan j. Jurusan Rekayasa Teknologi dan Bisnis Pertanian. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda