Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(4) Wakil Direktur Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
Koreksi Anda
