Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum;
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
