Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Teks Saat Ini
(1) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator.
(2) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda
