Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Bahasa; c. Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Perawatan dan Perbaikan; e. Layanan Uji Kompetensi; dan f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
Koreksi Anda