Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Bahasa;
c. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Perawatan dan Perbaikan;
e. Layanan Uji Kompetensi; dan
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan;
Koreksi Anda
