Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
Teks Saat Ini
(1) Jurusan terdiri atas:
a. Jurusan Teknik Sipil;
b. Jurusan Teknik Mesin;
c. Jurusan Teknik Elektro;
d. Jurusan Akuntansi;
e. Jurusan Administrasi Bisnis;
f. Jurusan Pariwisata; dan
g. Jurusan Teknologi Informasi.
(2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi;
d. laboratorium/bengkel/studio; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
