Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Bimbingan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan konsultasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
c. pelaksanaan pemberian mediasi penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
d. pelaksanaan penyuluhan bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan;
e. pelaksanaan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
