Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 terdiri atas: a. perpustakaan; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. bahasa; d. kawasan sains dan teknologi; e. laboratorium terpadu; f. pengembangan karier dan kewirausahaan; dan g. bimbingan konseling.
Koreksi Anda