Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas: a. kepala lembaga; b. sekretaris lembaga; c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda