Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
