Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan; h. pelaksanaan urusan kearsipan; i. pelaksanaan urusan keprotokolan; j. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan k. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda