Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
