Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pergelaran seni; c. pelaksanaan pameran seni dan desain; d. fasilitasi pameran seni dan desain; e. pemberian layanan informasi pergelaran dan pameran seni dan desain; f. pengelolaan galeri dan tempat pertunjukan; g. kerja sama di bidang pergelaran dan pameran seni dan desain; dan h. pelaksanaan tata usaha.
Koreksi Anda