Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni dan desain; c. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni dan desain; d. pemberian layanan pemanfaatan dokumen dan koleksi seni dan desain; e. pemberian layanan informasi koleksi seni dan desain; f. kerja sama di bidang dokumentasi dan pengelolaan koleksi seni dan desain; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda