Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bahasa;
d. Dokumentasi dan Koleksi Seni;
e. Ajang Gelar; dan
f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda
