Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; d. Dokumentasi dan Koleksi Seni; e. Ajang Gelar; dan f. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda