Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, dan umum.
Koreksi Anda