Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Seni Pertunjukan; dan b. Fakultas Seni Rupa dan Desain. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda