Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin ISI Bali.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda
