Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda