Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
