Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan/bagian atau sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
