Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 apabila sisa masa jabatan dekan yang sedang menjabat 2 (dua) tahun atau lebih; b. dengan mengangkat salah satu wakil dekan yang memenuhi syarat untuk meneruskan sisa masa jabatan apabila sisa masa jabatan dekan yang sedang menjabat kurang dari 2 (dua) tahun; c. dalam hal wakil dekan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak memenuhi syarat, Rektor mengangkat salah satu Dosen yang memenuhi syarat pada fakultas yang sama. (3) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda