Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ Unkhair yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik; c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola Unkhair; dan d. membantu pengembangan Unkhair. (3) Anggota dewan penyantun berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari: a. 3 (tiga) unsur Pemerintah Daerah; b. 2 (dua) unsur tokoh masyarakat/pakar pendidikan; c. 1 (satu) unsur alumni; dan d. 1 (satu) unsur pengusaha. (4) Susunan keanggotaan dewan penyantun terdiri atas a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Dewan penyantun ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda