Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. penjaringan bakal calon; dan b. penilaian calon dan penetapan; (2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Koreksi Anda