Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 4 (empat) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Dosen tetap aparatur sipil negara;
b. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
c. tidak merangkap sebagai anggota Senat Fakultas;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin paling rendah tingkat sedang;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik paling rendah tingkat sedang; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
(6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(9) Senat dalam menjalankan fungsinya dapat membentuk komisi atau badan pekerja sesuai dengan kebutuhan.
(10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11) Pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen dan pembentukan komisi atau badan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (9) diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
