Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan Unkhair meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara dan dikelola oleh Unkhair.
(2) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unkhair.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Unkhair sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan Untan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
