Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Unkhair didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pemanfaatan lahan di kampus Unkhair harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan konservasi alam.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(6) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan sarana dan prasarana Unkhair ditetapkan oleh Rektor dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
