Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas: a. asisten ahli; b. lektor; c. lektor kepala; dan d. profesor. (2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Profesor yang telah purnatugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda