Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Profesor yang telah purnatugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya.
(4) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
