Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Alumni Unkhair merupakan seseorang yang telah menyelesaikan studi di Unkhair.
(2) Alumni Unkhair terhimpun dalam Ikatan Alumni Unkhair yang selanjutnya disebut IKA Unkhair yang beranggotakan lulusan Unkhair.
(3) Organisasi dan tata kerja IKA Unkhair diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA Unkhair.
Koreksi Anda
