Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Unkhair dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan kepada seseorang, kelompok, Sivitas Akademika, atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unkhair atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Unkhair dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
