Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Unkhair memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nilai moral, kesusilaan, kejujuran, kaidah keilmuan, dan profesi serta memiliki disiplin dan integritas kepribadian dalam melaksanakan tugas.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen Unkhair di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa Unkhair dalam berinteraksi dengan Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, dan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan Unkhair di dalam melaksanakan tugasnya, dan pergaulan hidup sehari-hari, baik di dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku bagi Sivitas Akademika Unkhair.
(8) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik, serta sanksi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
