Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unkhair dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibedakan atas jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Unkhair mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang: a. memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal, bina lingkungan, dan kerja sama; dan c. menyandang disabilitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda