Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
(1) Unkhair memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
