Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang STATUTA UNIVERSITAS KHAIRUN
Teks Saat Ini
Unkhair memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas, bermoral, beretika, profesional, kompetitif, dan memiliki kemampuan adaptasi;
b. meningkatnya kemampuan akademik dan profesionalisme Dosen dan Tenaga Kependidikan;
c. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan secara berkelanjutan; dan
d. mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
Koreksi Anda
