Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang LARANGAN PUNGUTAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya SNP. (3) Pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bantuan operasional sekolah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id