Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi.
(2) Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
(3) Pimpinan klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penanggung jawab klinik dan merangkap sebagai pelaksana pelayanan.
Koreksi Anda
