Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana klinik meliputi: a. instalasi air; b. instalasi listrik; c. instalasi sirkulasi udara; d. sarana pengelolaan limbah; e. pencegahan dan penanggulangan kebakaran; f. ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan g. sarana lainnya sesuai kebutuhan. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id