Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi dokter;
c. ruang administrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No.
6
d. ruang tindakan;
e. ruang farmasi;
f. kamar mandi/wc;
g. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Koreksi Anda
