Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Klinik diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya.
(2) Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bangunan klinik harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Koreksi Anda
