Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan klinik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
