Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengambil tindakan administratif.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan Izin.
Koreksi Anda
