Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif pelayanan klinik berpedoman pada komponen jasa pelayanan dan jasa sarana.
(2) Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jasa konsultasi;
b. jasa tindakan;
c. jasa penunjang medik;
d. biaya pelayanan kefarmasian;
e. ruang perawatan (untuk rawat inap);
f. administrasi; atau
g. komponen lainnya yang menunjang pelayanan.
(4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas klinik, akomodasi, sediaan farmasi, bahan dan/atau alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka pelayanan.
(5) Besarnya biaya masing-masing komponen ditentukan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persen dari biaya lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No.
12
Koreksi Anda
