Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya tarif pelayanan klinik berpedoman pada komponen jasa pelayanan dan jasa sarana. (2) Komponen jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jasa konsultasi; b. jasa tindakan; c. jasa penunjang medik; d. biaya pelayanan kefarmasian; e. ruang perawatan (untuk rawat inap); f. administrasi; atau g. komponen lainnya yang menunjang pelayanan. (4) Tarif atas jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggunaan sarana dan fasilitas klinik, akomodasi, sediaan farmasi, bahan dan/atau alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka pelayanan. (5) Besarnya biaya masing-masing komponen ditentukan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persen dari biaya lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, No. 12
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id